Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba, Polres Berau Amankan Barang Bukti Sabu 152,32 gram
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANNJUNG
REDEB-
Satnerkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu
dengan meringkus enam orang tersangka.
Hal itu sebagaimana pers riliase Polres
Berau, Rabu (14/4/2022).
Selain meringkus enam pelaku, polisi juga
berhasil mengamankan sabu sabu seberat 152,32 gram.
Waka Polres Berau, Kompol Ramdhanil
mengatakan, kasus penyalahgunaan tersebut hasil ungkapan pada 26 Maret sampai 9
April 2022, yang terjadi di enam tempat.
"Yang 2 terjadi di Kecamatan Tanjung
Redeb dan 4 TKP nya lagi di wilayah Sambaliung,
dari tempat kejadian tersebut Polres Berau mampu mengaman kan 6 tersangka, yang
mana dari 6 tersangka satu tersangka berjenis kelamin wanita,"bebernya.
Dikatakannya bahwa 26 Maret, sekitar pukul
19.30 tersangka inisial SL Bin (Alm) Muhammad dengan total barang bukti sabu
seberat 4,37 gram, tanggal 31 Maret sekitar pukul 1:30 Wita tersangkan An PW
BIN Takdir dengan total barang bukti sabu 37,52 gram.
"Kemudianl 31 maret sekitar pukul 1:30
wita tersangka inisial AA Bin Nasarudin dengan total barang bukti shabu 0,40
gram, tanggal 9 April sekitar pukul 20:30 wita tersangka berinisial WF Bin Lalu
Hamdan dengan total barang bukti sabu 104,75 gram, tanggal 9 april sekitar
pukul 7:00 teraangak berinisial PL Bin (Alm) Aco dengan total barang bukti sabu
4,37 gram,"ungkapnya.
Dan penangkapan terakhir kalinya pada tanggal
9 April sekitar pukul 21:00 wita tersangka inisial DT dengan total barang bukti
shabu 0,91 gram.
Menurut informasi yang didapatkan barang
bukti yang di dapatkan tersangka dari luar daerah yaitu wilayah dari Kaltara
yang akan di edarkan di Kabupaten Berau, pungkasnya.(sep)